Menteri LHK Harus Beri Sanksi Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan
Dalam rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komisi VII DPR RI menerima penjelasan pagu indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada RAPBN tahun anggaran 2018, yang kemudian akan dilakukan pendalaman pada RDP dengan eselon I.
Pada kesempatan itu, Komisi VII juga meminta kepada Menteri LHK untuk memberikan sanksi hukum yang lebih tegas pada PT. RAPP dan perusahaan lainnya, terkait persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Kami meminta Menteri LHK untuk memberikan data terinci potensi lahan yang bisa dimanfaatkan untuk mensukseskan program redistribusi aset dan reforma agraria dan perhutanan sosial termasuk di wilayah Perhutani,” ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Hadi Mulyadi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/06/2017).
Komisi VII juga mendesak Menteri LHK untuk menertibkan dan melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran hukum lingkungan, serta mendorong Menteri LHK untuk mempercepat revisi Perpres nomor 18 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan PLTSa di tujuh kota, agar memberikan kepastian hukum bagi pembangunan PLTSa yang saat ini masih dalam proses pembangunan.
“Kami meminta Menteri LHK untuk menindaklanjuti temuan BPK RI tahun 2016 terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia, dan kami juga akan membentuk Panja Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (dep,mp), foto : ryan/hr.